Pangkep – Kepala Satuan Lalulintas Polres Pangkep Akp Suryanto,diduga menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Pangkep tersebut enggan berkomunikasi dan mengabaikan tugas wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Padahal wartawan dan Polri adalah mitra, selain itu juga wartawan,melakukan tugas kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki fungsi untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.
Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Kepala Satuan lalulintas polres Pangkep. Padahal beliau pernah menjabat sebagai kasat lantas Polres Gowa ini, seharusnya beliau memahami tugas dan fungsi wartawan. Ini malah mengacuhkan dan terkesan cuek terhadap rekan-rekan wartawan.
Wartawan yang hadir merasa tugas mereka diabaikan. Kami Chat melalui pesan Whatsapp nya itu tidak lain hanya ingin mengetahui kinerja mereka, atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan media kami.
Jika benar Kepala Satuan lalulintas polres Pangkep tidak ingin berurusan dengan wartawan atau alergi terhadap mereka, sebaiknya beliau memahami fungsi jabatan pejabat publik atau kepala Satuan lalulintas. Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh kepala Satuan Lalulintas Polres Pangkep karena kami bukan musuh, melainkan mitra kerja pemerintah atau pejabat publik,” tambah seorang wartawan.
Bahwa wartawan hanya menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tugas mereka dilindungi UU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Satuan Lalulintas polres Pangkep belum memberikan keterangan terkait dugaan sikap enggan merespon atau membalas Chat wartawan tersebut.