Kompassidik.online – Lebak – Diduga salah satu anggota BPD Desa Cigoong Utara terlibat ikut kampanye di salah satu Gedung Sakinah Semurbuang pada hari kamis tadi, (31/10/2024)
Padahal, sudah jelas bahwa, Perangkat, BPD Desa dilarang ikut berkampanye dan mendukung ke salah satu Cakub dengan no urut 01 Airin dan H. ADe Sumardi
Seorang oknum anggota BPD berinisial R memosting melalui SW nya menujukan salah satu Cakub, Gubernur di Hpnya, di dalam SW tersebut, terlihat bahwa R. terang-terangan ikut menghadiri salah satu Cakub Gubernur dengan no urut 01 dan sudah jelas oknum tersebut ikut kempaye,
Hal ini tentu sangat merugikan bagi demokrasi dan proses Pilkada yang seharusnya dilaksanakan secara adil dan merata.
Apabila oknum anggota BPD ikut terlibat dalam kampanye, maka kredibilitas BPD sebagai lembaga representatif masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol kinerja Pemerintah Desa akan dipertanyakan
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memunculkan konflik kepentingan dan merusak nama citra BPD
Semua pihak harus berperan aktif, dalam mengawasi proses Pilkada dan tidak segan-segan untuk melaporkan tindakan pelanggaran ke Bawaslu
dan pihak kepolisian setempat.
Dalam Perbup nomor 80 Tahun 2018 dijelaskan, di dalam pasal 36 ayat 2 dimana tertulis jelas perangkat anggota BPD dilarang ikut dalam kegiatan kampanye.
Sedangkan larangan bagi anggota BPD, sudah tertuang didalam Pasal 36 ayat 1 huruf (a) sampai (i). hal itu sesuai dengan pasal 37 ayat 1 huruf a dan b.
Jika perangkat BPD terlimat kempanye apa lagi menjdi Tim Sukses itu berupa pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp:12 Juta,” (Red)