Astin Sukmajaya Akan Laporkan Wahana Alam Parung Kepolda Jabar 

  • Bagikan

Kompas Sidik | Tasikmalaya – Buntut dari kekecewaan pengusaha Bekasi atas dana investasi nya di wahana alam Parung Tasikmalaya bapak Haji Astin sapaan Akrab nya, kembali meminta pihak Polda Jabar agar menindak tegas management wahana alam Parung, adapun hal tersebut pernah dilaporkan sebelumnya di polres Tasikmalaya namun Haji Astin memberikan penangguhan atas persoalan tersebut dengan harapan hal dimaksud di musyawarah secara kekeluargaan.

Namun empat bulan waktu yang telah di berikan tidak membuahkan hasil yang baik, seperti pada pemberitaan sebelumnya wahana alam Parung telah memakan banyak korban investornya dan sampai saat ini gugatan keperdataan masih berjalan di Pn Tasikmalaya

Aji Hidayat Suryawinata, yang diduga menjadi otak pelaku di balik penipuan ini, menjanjikan keuntungan besar kepada para investor melalui investasi, sebuah kawasan wisata alam yang diklaim akan menjadi destinasi unggulan di wilayah Tasikmalaya. Namun, kenyataannya, tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Para korban mengungkapkan bahwa mereka tertarik untuk berinvestasi setelah diberikan presentasi yang menggiurkan oleh Aji Hidayat Suyawinata. Investasi yang mereka tanamkan tidak pernah menghasilkan keuntungan, bahkan proyek Wahana Alam Parung tidak menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan. Akibatnya, banyak investor yang merasa ditipu dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Saat ini Para korban berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Sampai berita ini diturunkan Aji Hidayat Surya Winata sendiri hingga kini masih dalam pencarian pihak berwajib wilayah hukum Polda Jawa barat, atas banyaknya laporan pidana yang sama dari para korban investor lain nya.

Penipuan berkedok investasi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di Indonesia, di mana banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memperhatikan risiko yang ada. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan kritis sebelum melakukan investasi, terutama dalam proyek yang tidak jelas kredibilitasnya.

Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi di mana keuntungan yang diperoleh investor lama dibayarkan menggunakan dana yang diinvestasikan oleh investor baru, bukannya dari keuntungan nyata yang dihasilkan oleh investasi atau bisnis.

Nama skema ini berasal dari Charles Ponzi, seorang penipu di awal abad ke-20 yang terkenal dengan penggunaan skema ini.

lPada akhirnya, skema Ponzi tidak berkelanjutan karena jumlah investor baru tidak dapat memenuhi janji keuntungan kepada semua peserta yang ada, dan biasanya berakhir dengan keruntuhan, menyebabkan kerugian besar bagi banyak investor.

Sanksi yang dikenakan pada pelaku skema Ponzi bisa berupa denda besar, penjara, dan penyitaan aset hasil penipuan untuk dikembalikan kepada korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia berperan penting dalam mengawasi dan menindak skema-skema investasi ilegal, termasuk skema Ponzi.

Reaksi masyarakat setempat terhadap kasus penipuan di wahana alam Parung Tasikmalaya dapat dilihat dari beberapa aspek:

Kesedihan dan Kekecewaan: Para korban yang tertipu oleh Aji Hidayat Suryawinata mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mereka karena investasi mereka tidak menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Mereka merasa telah dirugikan dan berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Meningkatkan Kewaspadaan: Saran dari penelitian kriminologis adalah masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap siapa pun yang menjanjikan keuntungan besar dengan risiko yang rendah. Masyarakat disarankan tidak mudah percaya pada segala macam bujuk rayu atau penipuan.

Reaksi Sosial: Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan penipuan biasanya meliputi bentuk-bentuk tindakan langsung seperti menghakimi secara masa, melempari, menghina, mengusir paksa, melempari, membakar, dan mengeroyok pelaku. Namun, dalam kasus ini, reaksi masyarakat lebih berfokus pada penindakan hukum yang formal melalui laporan ke pihak berwenang ( Tim )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *