KompasSidik.online – Kota Jambi. Sijago merah melahap sebuah gudang BBM ilegal jenis pertalit dengan sangat rakusnya pada pukul 03.00 dini hari 06 september 2024.
Pemilik gudang BBM ilegal itu diketahu bernama Brema atau Ginting, yang tidak lain adalah pemain lama BBM ilegal yang tak pernah tersentuh oleh hukum.
Sejumlah personil damkar dan water tank diturunkan untuk menjinakan si jago merah yang berkobar kian besar, angota Krimsus Polda jambi juga ikut di turunkan ke TKP guna untuk melakukan penyelidikan.
Gudang BBM ilegal jenis pertalit milik Brema atau Ginting itu berada di daerah Pal 10 di kecamatan Alam Barajo Kota Jambi tepat di depan Pabrik indofood
Setelah api berhasil dipadamkan, ditemukanya satu unit mesin robin yang biasa dipakai untuk melakukan kegiatan mengeluarkan atau memasukan minyak dari dalam dan luar tengki.
Temuan satu unit mesin robin oleh angota pemadam kebakaran itu seperti mengisahkan sebelum terjadinya kebakaran digudan itu adanya kegiatan menaikan atau menurunkan minyak ilegal jenis pertalit.
Dari kebakaran hebat tersebut diamankan Dua orang pekerja gudang yang saat itu berada di lokasi kejadian, namun bos atau pemilik gudang BBM ilegal itu yang telah diketahui nama nya kini telah melarikan diri.
Brema atau Ginting pemilik BBM ilegal jenis pertalit yang hangus terbakar itu dapat dikenakan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 187 ke-1
Kemudian, Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Apakah kali ini pemilik gudang BBM ilegal jenis pertalit yang terkenal licin itu dan sudah diketahui nama nya, bisa ditangkap dan di hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum.