Kompassidik.online – Usai diperiksa sebagai saksi, RC mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rabu, (21/08/2024).
RC ditetapkan sebagai tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu RC, selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Vanny di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi, penyidik menyimpulkan bahwa RC terlibat dalam dugaan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.
“Penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyidik tidak melakukan penahan kepada tersangka RC, dikarenakan sebelumnya tersangka telah ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Menurut Vanny, perbuatan tersangka RC telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625,- (dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Selanjutnya, tersangka akan didakwa karena telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke KUHPidana.
” Modus operandi tersangka RC ini, selaku ketua tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya sebagai Asistensi. Baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan, tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya markup,” pungkasnya.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan periksa 173 orang saksi dalam pusaran perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.