Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkotika

  • Bagikan

Kompassidik.online – Kejaksaan Negeri Muara Enim baru-baru ini melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kabar ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., melalui surat elektronik yang diterima redaksi Kompassidik.online. Jumat, (23/08/2024).


Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara kasus dari bulan Februari 2024 sampai dengan Juli 2024.

Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi PB3R, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Selain itu ia menjelaskan, kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Kepala BNN, Kepala Dinas Kesehatan, serta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., dan Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Muara Enim. Rabu, (21/08/2024). Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.  (Dokumentasi redaksi Kompassidik.online)


” Barang bukti tersebut berasal dari 68 Perkara Narkotika, dan 85 Perkara Tindak Pidana Umum,” tulisnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah upaya meminimalisir penyalahgunaan dan penyimpangan narkotika guna menyelamatkan generasi muda dari bahayanya narkotika.

“Pemusnahannya Rabu kemarin, Pukul 10.00 WIB. Alhamdulillah berjalan aman dan lancar,” sambungnya.

Berikut ini adalah uraian barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Forkopimda Kabupaten Muara Enim berdasarkan informasi surat elektronik yang diterima oleh redaksi Kompassidik.online dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim :


1. Narkotika jenis Sabu seberat 316.485 gram
2. Narkotika jenis Ganja seberat 1470.73 gram
3. Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 23.25 butir.
4. Senjata Tajam dan Senjata Api, 22 perkara
5. Barang bukti lainnya berasal dari 63 perkara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *