Kuasa Hukum NSA Akan Ajukan Pra Peradilan Atas Penangkapan Kliennya

  • Bagikan

Kuasa Hukum NSA Akan Ajukan Pra Peradilan Atas Penangkapan Kliennya.

Kota Cirebon, Pasca ditangkapnya NSA tersangka dugaan kasus pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota Cirebon yang sempat dinyatakan buron, disoal oleh pihak keluarga.

Menurut pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Agus Prayoga SH kepada wartawan saat menggelar jumpa pers merasa keberatan dengan penangkapan tersebut, Selasa (17/09/2024).

“Saat melakukan penangkapan terhadap NSA ini, Polisi tidak menunjukkan surat resmi penangkapan kepada kami (keluarga),” katanya.

Menurut Agus, pihaknya akan mengajukan pra peradilan terkait penangkapan terhadap NSA tersebut

“Kami akan mengambil langkah-langkah yakni mengajukan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota terkait penangkapan yang dinilai diluar prosedur, melaporkan Propam Mabes Polri juga Kompolnas atas dugaan adanya kekerasan saat dilakukannya pemeriksaan,”ujarnya.

Selain itu pula, Agus menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan Uya Kuya dengan undang-undang ITE ke Bareskrim Mabes Polri.

“Uya Kuya membuat narasi bahwa NSA telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya. Sementara HN (pelapor) sendiri meralat bahwa itu bukanlah perkosaan. Jadi, Uya Kuya kita sangkakan dengan Undang-undang ITE,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sempat buron, NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor berinisial HF yakni Prof DR Henry Indraguna SH MH yang juga merupakan Tim Ahli Watimpres RI kepada radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 14 Agustus 2024.

“Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan,” ungkapnya.

Henry mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang berhasil menangkap sang buronan.

“Kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin AKBP M Rano Hadiyanto sangat luar biasa dan kami acungkan jempol untuk kinerjanya yang siang hingga malam mengejar perkara ini agar cepat selesai,” ucapnya.

Menurut Hanry, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah melimpahkan berkas BAP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, namun masih pemeriksaan berkas dan belum P21.

“Secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan restorative justice (RJ). Tapi dalam undang-undang tindak pidana pencabulan anak itukan tidak ada RJ.”

“Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ itu karena ingin tersangka diadili,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini, ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota dan terjadi pada bulan Juni Tahun 2023.

Kasus ini berdasarkan laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *