Lesing BFI Jambi Telah Mempardaya Nasabahnya Dan Melarikan Mobil Nasabah di Didepan Kantor BFI

  • Bagikan

Kompassidik.online- Kota Jambi, Sebuah perusaan jasa pembiayaan yang ada di Kota Jambi BFI yang beralamat di Jl. Prof. DR. Moh. Yamin No.65 – 66, RT.29, Lb. Bandung, Kec. Jelutung, Kota Jambi diduga telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya.

PT. BFI Finance Indonesia Tbk, Cabang Jambi ini diduga telah melakukan perampasan, penipuan dan pengambilan secara paksa terhadap satu unit mobil merk Daihatsu Sigra
1.2 R MT warna orange metalik nopol BH 1253 YC pada hari Rabu 18 September 2024.

Sukarsa adalah pemilik mobil Sigra sekaligus nasabah PT. BFI itu merasa tertipuu dengan tindakan kolektor dan staf administrasi PT. BFI Finance itu, karna Sukarsa dengan niatan baiknya datang memenuhi panggilan PT. BFI Finance untuk melakukan pembayara dikator.

“Saya datang ke kantor BFI Finance untuk memenuhi pangilan pihak BFI atas keterlambatan pembayaran angsura mobil saya yang sudah menunggak selama tiga bulan,” Ujar Sukarsa”

“Setibanya saya di kantor BFI Finance itu saya mengatakan jika saya akan membayar semua tunggakan mobil saya paling lambat sampai awal bulan Oktober, tapi saat ini saya hanya membawa uang sebanyak satu kali angsuran,” Tambah Sukars”

“Pada saat saya sedang mengutarakan maksud saya itu kepada salah satu staf Adm PT. BFI Finance, seorang kolektor datang kepada saya untuk memintak kunci mobil saya, dengan alasan untuk melakukan cek fisik,” Pubgkas Sukarsa.”

“Kemudian saya menysrahkan kunci mobil saya kepada kolektor itu dengan sedikit parsaan curiga, dan kemudian saya ingin mengambil KTP saya yang ada didalam mibil itu yang berada di labtai bawah,” Tambah Sukarsa.”

“Setibanya saya di parkiran, alangkah terkejud nya saya melihat mobil saya sudah tidak ada lagi di parkiran, dengan perasaan kecewa saya kembali kelantai atas dan menanyakan mobil saya yang telah raib itu,” Tegas Sukarsa”

Atas kejadian yang tidak disangka itu Sukarsa melaporkan pihak PT. BFI Finance Jambi Ke Pilsek Jelutung dengan tuduhan diduga telah melakukan melakukan pebipuan dengan pasal 378. Dengan nomir surat pengaduan nonor : B/253/IX/2024/Reskrim.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas praktik pemerasan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dalam surat edaran tersebut, Kapolri memerintahkan gencatan premanisme dengan sasaran utama pada praktik pemerasan oleh pihak-pihak tersebut.

“Tindakan pemerasan oleh debt collector merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan pelakunya dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

Korlip Investigasi : H 3 nS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *