Oknum Staf Administrasi Akademik Kemahasiswaan Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

  • Bagikan

Palembang, Kompassidik.online – Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh oknum pegawai Staf Administrasi Akademik Kemahasiswaan salah satu universitas terkemuka di Palembang, berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Kabar ini, pertama kali disiarkan oleh Bid Humas Polda Sumsel melalui media rilis yang telah diterbitkan. Rabu, (28/08/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kombes Pol, M. Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K., mengatakan, pelaku telah diamankan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Kejadianya Senin kemarin. Pukul 19.30 WIB, di kost korban,” ujar Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K., saat Konferensi Pers di Mapolda Sumsel.

“Korbannya AF (17), mahasiswa salah satu universitas terkemuka di Palembang,” sambungnya.

Selanjutnya Anwar menjelaskan, tersangka KR alias KN (49) merupakan oknum PNS yang bertugas sebagai Staf Administrasi Akademik Kemahasiswaan.

Anwar menyebut, modus tersangka secara intens menghubungi korban melalui pesan singkat media WhatsApp untuk berkunjung ke kost Korban.

Sesampainya di kost, tersangka membujuk korban seolah memberikan nasihat dan peduli terhadap korban.

“Kamu kan baru pertama kali tidak tinggal bersama orang tua, bagus-bagus di Kota orang. Orang tua mu capek cari uang, kalau ada masalah di kampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tua mu,” bujuknya.

Selanjutnya, tersangka duduk di kasur korban seraya memberikan nasihat. Belang tersangka mulai terlihat, setelah tersangka mencium kening, kedua mata, pipi, dan bibir korban. Korban kaget, langsung menarik kepala tersangka, dan meminta tersangka untuk segera pulang, dengan alasan besok kuliah.

Namun saat akan keluar kamar, korban kembali dikagetkan dengan ulah tersangka yang langsung memegang kemaluan korban dengan tangan.

“Langsung ditepis oleh korban,” ujarnya singkat.

Meski demikian, kejadian tersebut tidak membuat kapok tersangka dengan mengulangi perbuatannya. Tersangka diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

“Kejadian keduanya, Minggu malam, Pukul 20.30 WIB. Tersangka dan bukti rekaman video, telah diamankan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, tersangka terjerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto. Pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara proses penyidikan dan merampungkan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumsel.

Berikut ini adalah informasi barang bukti yang telah diamankan polisi :

• Satu lembar baju kaos lengan pendek.

• Satu lembar celana Levis warna hitam milik korban.

• Satu buah Flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *