Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference tentang kasus-kasus kriminalitas, yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly bertempat di lantai 6 Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.
“Kasus pertama tentang tawuran antar pelajar. Dimana kasus tawuran antar pelajar ada dua (2) kategori yaitu tawuran antar geng dan tawuran antar warga, yang melibatkan anak-anak remaja atau pemuda yang maaih sekolah atau sudah tidak sekolah. Adapun tujuh pelaku tawuran ini sudah dewasa dengan usia diatas 18 tahun. Pelaku tawuran kategori ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) akan kita titipkan di Yayasan Handayani Cipayung. Barang bukti berupa celurit, corbek, bom molotov telah kami sita. TKP terbanyak tawuran ada di Jatinegara, Duren Sawit dan Cakung.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Peran orang tua dalam mengawasi anaknya sangat penting bersama seluruh stakeholder. Menetapkan batas waktu bermain anak sampai pukul 22:00, memantau handphone anak serta pergaulan anaknya.” Pesan Kapolres dalam Press Conference.
“Pada kasus kedua tentang penculikan anak yang viral. Kronologisnya pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19:30 WIB, pelaku J (50 tahun) datang ke TKP dengan tujuan meminjam uang. Ibu korban tidak memberikan pinjaman dan pergi meninggalkan TKP. Korban Z (5 tahun) yang tinggal sendirian di TKP diajak pelaku J untuk jalan-jalan. Kemudian Ibu korban mencari keberadaan korban Z tetapi tidak ada dirumah. Pelaku J dan korban Z ditemukan di Pos Polisi Pejaten Village dan korban Z berhasil diselamatkan. Modus pelaku J menculik korban Z untuk meminta tebusan uang. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dapur dan pakaian korban. Dari hasil test urine, pelaku J positif menggunakan narkoba jenis sabu.” Jelas Nicolas dalam rilisnya.
“Ungkap kasus yang ketiga adalah kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kejadian pada tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13:00 WIB. Korban laki-laki inisial IML (5 tahun). Kronologis korban IML sejak lahir sampai usia 5 tahun tinggal bersama neneknya di Kupang dan pada bulan Juli 2024, orang tua korban membawa IML ke Jakarta untuk tinggal bersama. Sesampai di Jakarta, IML tidak mengakui orang tuanya, yang membuat kedua orang tua IML merasa sakit hati dan IML sering mendapat perlakuan kekerasan fisik dan puncaknya tanggal 28 Oktober 2024, IML mengalami perdarahan sehingga tetangga melaporkan ke pihak kepolisian. Kedua tersangka kini sudah diamankan polisi.” Lanjut Nicolas dalam Press Conference.
“Yang terakhir adalah ungkap kasus curanmor. Dengan pelaku 6 (enam) orang. Barang bukti yang disita antara lain kunci Letter T, air softgun, magnet dan sepeda motor hasil curian.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengakhiri Press Conference.
Jurnalis : M.Irsyad Salim